iniriau.com, Siak — Kepolisian Resor Siak membongkar praktik pemalsuan sertifikat tanah yang telah berlangsung berbulan-bulan dan menjerat warga di sejumlah desa. Tiga orang ditangkap, termasuk seorang operator percetakan di Pekanbaru yang diduga menjadi otak produksi dokumen palsu.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melapor karena merasa ditipu usai membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Setelah diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi.
Dalam penyelidikan, polisi menangkap Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, yang mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah. Dokumen palsu itu disebar ke berbagai wilayah, seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.
"Mereka datang dengan janji pengurusan cepat, lengkap dengan dokumen yang tampak sah. Tapi itu hanya kedok," ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (22/7/2025).
Modus Suhana adalah menyamar sebagai pengurus sertifikat dan meminta bayaran hingga Rp12 juta per orang. Ia tidak bekerja sendiri. Polisi mengungkap keterlibatannya dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Pekanbaru yang mencetak dokumen palsu melalui percetakan bernama Image Printing Solutions. Untuk setiap sertifikat, Dedek dibayar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Selain itu, polisi juga membekuk Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu dalam proses desain dan editing. Dari perangkat komputer milik Fajri, polisi menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang dibuat dari Januari hingga Juli 2025.
"Temuan digital ini jadi bukti kuat praktik mereka bukan baru dimulai. Ada indikasi jaringan ini sudah lama beroperasi," ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari dalam instansi pertanahan.
"Kami serius mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan lahan," pungkas AKP Bayu.**