Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP 4 Wilayah Termasuk Riau

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP 4 Wilayah Termasuk Riau
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batalkan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) empat wilayah. Yakni Riau, Kepulaun Riau, Bali dan Kalimantan Selatan.

Pembatalan hasil Muswilub PPP tersebut karena bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang penyelenggaraan Muswilub.

Sekretaris PPP Riau Agus Salim pimpinan Afrizal saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Putusan Mahkamah Partai tersebut menurutnya telah mendengarkan dan bekerja sesuai aturan partai.

"Benar, sudah ada keputusan dari Mahkamah Partai yang membatalkan hasil Muswilub di empat wilayah. Salah satunya Riau," kata Agus Salim, Sabtu (12/7/25).

Selain membatalkan, Mahkamah Partai juga  memerintahkan kepada Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP. Sebagaimana diatur dalam huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah Melaksanakan Anggaran.

Apakah dengan hasil keputusan ini sekaligus mengeliminasi kepengurusan hasil Muswilub PPP Riau yang diketui oleh Ikbal Sayuti. Agus Salim menyampaikan keputusan yang sudah ketuk palu dari Mahkamah Partai wajib ditaati.

Putusan ini pun sekaligus meyakinkan kepengurusan PPP Riau pimpinan Afrizal, bekerja selama ini selalu berpedoman aturan partai, tanpa kompromi dengan ambisi tertentu yang dapat merusak hubungan antar kader.

"Insya Allah, kami yakin putusan ini sudah final," ujar Agus Salim lagi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index