iniriau.com, KUTAI KARTANEGARA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 10 Juli 2025. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Marangkayu ini bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, bersama anggota Komite I lainnya yakni Carel Simon Petrus Suebu, TGH Ibnu Halil, Hasan Basri, Jialyka Maharani, dan Maria Goreti. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, unsur dinas terkait, para kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat Kecamatan Marangkayu.
Mewakili Bupati Kukar, Asisten I Sekretariat Daerah menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
"Undang-Undang Desa membuka ruang kemandirian yang luas bagi pemerintah desa. Namun, keberhasilan pembangunan tetap bergantung pada partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
Dalam sambutannya, Andi Sofyan Hasdam menyoroti pentingnya efektivitas pelaksanaan UU Desa dan Dana Desa.
"Kami menemukan paradoks di lapangan. Di satu sisi, jumlah desa mandiri meningkat. Namun di sisi lain, angka kemiskinan di desa masih tinggi. Artinya ada yang belum tuntas," tegasnya.
"Kami ingin Dana Desa benar-benar menjadi alat pemberdayaan, bukan hanya untuk kegiatan rutin," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komite I, Hasan Basri, menyoroti lambannya pelaksanaan koperasi merah putih dan efektivitas alokasi Dana Desa.
"Kami melihat potensi koperasi sangat besar untuk menjadi pilar ekonomi desa. Tapi tanpa legalitas dan pendampingan yang memadai, hasilnya tidak maksimal," jelas Hasan.
TGH Ibnu Halil turut memberikan perhatian pada penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"BUMDes adalah ujung tombak ekonomi desa. Tapi banyak yang belum berjalan maksimal karena kurangnya manajemen dan dukungan teknis," ujarnya.
Jialyka Maharani menambahkan pentingnya keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.
"Pendanaan bukan satu-satunya kunci. Bimbingan teknis dan akses pasar juga harus diberikan agar masyarakat bisa mandiri," katanya.
Menanggapi berbagai masukan, perwakilan Pemkab Kukar menyampaikan bahwa koperasi merah putih saat ini dalam proses legalisasi dan sudah menunjukkan hasil awal di beberapa desa. Mereka juga menyebut bahwa sejak 2021, pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana sosial dan beasiswa melalui APBDes.
"Kami terus mendorong transparansi dengan integrasi sistem pengawasan antara desa dan Inspektorat. Ini agar publik bisa mengakses informasi pengelolaan Dana Desa secara real time," ungkap salah satu perwakilan dari Dinas PMD Kukar.
Beberapa kepala desa juga menyuarakan perlunya peningkatan persepsi positif terhadap aparatur desa serta dukungan infrastruktur yang lebih merata.
"Kami butuh dukungan untuk irigasi, jalan desa, dan produksi komoditas seperti karet yang kini sulit berkembang karena terdesak industri tambang," kata seorang kepala desa dalam sesi dialog terbuka.
Di akhir kegiatan, Komite I menegaskan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat agar UU Desa lebih adaptif dan berpihak pada kebutuhan riil desa.
"Kami ingin desa-desa di Indonesia tidak hanya mandiri secara administratif, tapi juga secara ekonomi dan sosial," tutup Andi Sofyan Hasdam.**