iniriau.com, SIAK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IB (41) yang bekerja di Dinas Perpustakaan Kabupaten Siak, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
IB dibekuk petugas pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk sehari sebelumnya.
“Kami langsung lakukan pengintaian begitu menerima laporan dari warga,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E, kepada media, Selasa (8/7/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,62 gram. Tes urine terhadap IB juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Tony, IB mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H.E, yang kini tengah diburu polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak pilih kasih. Siapapun yang terlibat—termasuk aparatur pemerintahan—akan kami tindak tegas,” tegas Tony.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun kurir narkoba di Siak. Kami komit untuk bersih-bersih,” tambahnya.
Tony mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.**