iniriau.com, PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga awal Juli 2025, sebanyak 17 perkara berhasil diungkap. Dari total kasus itu, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025). Ia didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
"Sebagian besar pelaku adalah petani yang membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami sawit. Ini melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan," tegas Kapolda.
Sebaran kasus karhutla tersebut mencakup hampir seluruh kabupaten/kota di Riau. Rinciannya Polres Bengkalis 2 perkara, 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 perkara, 2 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara, 3 tersangka, dan Polres Kampar 2 perkara, 2 tersangka. Kemudian
Polres Pelalawan 2 perkara, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi 1 perkara, 3 tersangka, Polres Rokan Hulu 2 perkara, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu 2 perkara, 2 tersangka dan Polres Dumai 1 perkara, 1 tersangka.
Total lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai 68 hektare. Dari 17 perkara tersebut, empat telah dilimpahkan ke kejaksaan lengkap dengan barang bukti dan tersangka. Sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, penyidik menggunakan pasal-pasal dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188.
“Selain UU Lingkungan, kami juga terapkan pasal-pasal pidana umum untuk memperkuat jeratan hukum dan memberi efek jera,” ujar Kombes Ade.
Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak pada lingkungan, tindakan ini juga bisa memicu bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan dan patuh terhadap hukum,” pungkasnya.**