Simpan Sabu di Botol Permen, Pria di Kampar Diringkus Usai Transaksi di Pasar

Simpan Sabu di Botol Permen, Pria di Kampar Diringkus Usai Transaksi di Pasar
AD tersangka sabu yang diringkus polisi di Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR — Seorang pria berinisial AD (26), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa 19 paket sabu siap edar. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar saat berhenti di Los Pasar Jalan Dusun I, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas menemukan satu paket sabu di tangan kirinya, sementara 18 paket lainnya disembunyikan dalam botol bekas permen Happydent yang digenggam tangan kanannya. Pelaku yang baru saja tiba dengan sepeda motor Honda Beat hitam tak sempat melarikan diri.

“Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di sekitar pasar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, Sabtu (5/7/2025).

Petugas yang mendatangi lokasi langsung melakukan penggeledahan, disaksikan oleh perangkat desa setempat. AD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuka tutup botol dan menjatuhkan sabu ke lantai, namun aksinya berhasil dicegah.

Berdasarkan pengakuannya, seluruh sabu tersebut diperoleh dari dua orang rekannya berinisial RI dan BO, yang berdomisili di kawasan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.

“Dari hasil tes urine, pelaku juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” tambah Markus.

AD kini mendekam di tahanan Mapolres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menduga, selain sebagai pengguna, AD juga berperan aktif dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Tapung.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index