Beraksi di Pekanbaru, Duo Pencuri Pecah Kaca Mobil Asal Sumsel Diringkus Polisi

Beraksi di Pekanbaru, Duo Pencuri Pecah Kaca Mobil Asal Sumsel Diringkus Polisi
Dua pencuri modus pecah kaca mobil (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru akhirnya diringkus aparat kepolisian. Keduanya merupakan residivis lintas provinsi asal Sumatera Selatan.

Tim gabungan Polsek Bukit Raya dan Dit Intelkam Polda Riau menangkap pelaku pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.47 WIB. Kedua pria tersebut berinisial AJ alias Amin (32), warga Ogan Komering Ilir, dan FA alias Daus (34), warga Kayu Agung. Saat hendak ditangkap, keduanya sempat berusaha kabur dan melawan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo mengungkapkan, kasus ini terungkap usai adanya laporan dari seorang korban bernama Sherin Paquita (19), seorang karyawati swasta.

“Korban saat itu sedang makan di warung pecel lele. Saat kembali ke mobilnya, kaca belakang sudah pecah dan dua tas berisi laptop hilang,” ujar David, Kamis (3/7/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam (29/6/2025), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.

Unit Reskrim yang dipimpin IPDA M. Zamhur langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Kami tangkap AJ di dekat sebuah toko makanan di Jalan Cipta Karya. Sedangkan FA diamankan di sebuah homestay syariah yang tak jauh dari lokasi tersebut,” jelas David.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua unit laptop milik korban — yakni Asus M1403Q warna abu-abu dan Apple MacBook Air warna navy blue — serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

David menyebutkan, para pelaku menyasar kendaraan di tempat ramai yang ditinggal pemiliknya, terutama jika tampak ada barang di dalam mobil.

"Mereka memang beroperasi secara sistematis dan memilih lokasi-lokasi yang dianggap lengah. Ini bukan tindakan spontan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, guna mencegah kejadian serupa.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index