iniriau.com, Pekanbaru – Aksi pencurian menimpa seorang kakek penjual gorengan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban tengah bersiap memulai aktivitas berdagang.
Korban, Pardi (63), harus kehilangan sepeda motor, dua tabung gas elpiji, dan mesin air—seluruhnya merupakan perlengkapan penting untuk berjualan bersama sang istri. Akibat kejadian tersebut, Pardi terpaksa menghentikan aktivitas berdagang yang menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.
Pelaku berjumlah dua orang, yakni Rahmat Supardi (21) dan Zulfikar alias Revil (30), yang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan dan narkoba. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya pada Jumat (27/6/2025) saat hendak menjual motor hasil curian di kawasan Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam.
“Kami mengamankan satu unit motor Honda Beat tahun 2015 tanpa pelat nomor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian untuk membeli sabu dan bermain judi online,” kata Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Menurut Santo, para pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam kondisi tidak terkunci rapat. Salah satu pelaku masuk dari pintu belakang dan mengambil barang-barang, sementara yang lain berjaga di luar.
“Modus seperti ini sering terjadi, terutama di waktu subuh ketika warga lengah. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama mengamankan rumah dan barang berharga,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.**