Laporan Warga Bongkar Sarang Sabu di Rengat, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar

Laporan Warga Bongkar Sarang Sabu di Rengat, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar
Tersangka narkoba Yanda yang diringkus Polres Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Sebuah rumah di Jalan Narasinga Ujung, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek polisi setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Penggerebekan yang berlangsung Jumat sore (27/6/2025) itu mengungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan satu pelaku.

Pemuda bernama Tri Suyanda alias Yanda (22), yang merupakan warga setempat, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat total 3,92 gram.

“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang resah. Setelah kami lakukan penyelidikan, langsung kami tindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Sabtu (28/6/2025).

Barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah botol kecil dan pod hijau. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, timbangan digital, sendok pipet, plastik bening, uang tunai Rp780 ribu, dan tas hitam berisi alat pengemasan sabu. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Tersangka mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia telah mengedarkan sabu ke pembeli lokal.

Saat ini Tri Suyanda mendekam di ruang tahanan Mapolres Inhu. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Aiptu Misran.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index