iniriau.com, INHIL – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial AR di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya di Kecamatan Tembilahan pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah AR. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bersama Bhabinkamtibmas.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan yang bersangkutan bersama alat isap sabu,” ujar IPTU Hasan.
Meski tidak ditemukan sabu sebagai barang bukti, hasil tes urine menunjukkan bahwa AR positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah lanjutan dengan menyerahkan AR ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan untuk proses rehabilitasi.
“Yang bersangkutan telah kami serahkan ke BNNK Pelalawan pada 18 Juni 2025 untuk menjalani program rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” imbuh Kapolsek.
Dari asesmen yang dilakukan, AR direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan. Proses ini tetap dalam pengawasan BNNK dan kepolisian.
Penangkapan seorang kepala desa karena kasus narkoba ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait integritas aparat pemerintahan desa.**