Korupsi SPPD DPRD Riau, Polda Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

Korupsi SPPD DPRD Riau, Polda Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021. Penetapan dilakukan usai gelar perkara bersama Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).

“Tersangka berinisial M selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat DPRD Riau,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (18/6/2025).

Ade menjelaskan, gelar perkara tersebut menemukan dua alat bukti yang cukup serta dugaan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp195.999.134.067.

“Dalam gelar perkara yang disupervisi oleh Koordinator Tipikor Mabes Polri, seluruh peserta menyetujui bahwa M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Ade.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini belum berhenti pada satu orang. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan aliran dana dan kewenangan yang dimiliki.

“Proses penetapan tersangka lanjutan akan segera dilakukan. Kita akan kelompokkan siapa yang memegang kendali, dan siapa yang menerima keuntungan terbesar dari tindak pidana ini,” tegasnya.

Polda Riau berencana kembali menggelar ekspos lanjutan di ruang gelar Ditreskrimsus untuk menetapkan tersangka tambahan.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index