iniriau.com, INHU – Sebuah kamar kos yang terletak tak jauh dari salah satu rumah sakit swasta di Jalan Azki Aris, Rengat, mendadak digerebek polisi. Aksi itu bukan tanpa alasan, petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar praktik peredaran sabu yang meresahkan warga.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) siang, seorang pemuda berinisial IM alias Ikhsan (21), warga Desa Kampung Besar Seberang, diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram.
“Tim menemukan tujuh paket sabu disembunyikan rapi dalam lipatan kain hitam,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos. Tak ingin kecolongan, tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Reserse Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Ipda Melki Faldo, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku tak bisa mengelak ketika ditemukan bersama alat-alat yang diduga digunakan untuk transaksi, termasuk timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, tas sandang, ponsel, dan uang tunai Rp95.000.
Ikhsan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan sengaja memilih lokasi kos karena dinilai strategis dan minim kecurigaan.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tegak lurus dalam pemberantasan narkoba. Ini komitmen bersama demi keamanan masyarakat,” tegasnya.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara hingga maksimal.**