iniriau.com, PEKANBARU - Fenomena penahanan ijazah di berbagai lembaga pendidikan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau, menyusul viralnya kasus puluhan ijazah milik mantan karyawan sebuah perusahaan perjalanan di Pekanbaru yang ditahan oleh institusi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah menengah atas dan kejuruan di wilayah Riau, baik negeri maupun swasta.
Menurut Erisman, “Ijazah adalah dokumen yang sah dan harus diserahkan tanpa syarat setelah siswa menyelesaikan pendidikannya. Penahanan ijazah bukan hanya melanggar hak siswa, tapi juga merugikan masa depan mereka.”
Erisman juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan praktik tersebut, meskipun terkait tunggakan biaya pendidikan. “Kami berharap para kepala sekolah mengambil pendekatan yang lebih manusiawi dan komunikatif. Bicarakan masalah dengan orangtua atau wali siswa, jangan langsung menahan hak mereka,” tambahnya.
Jika masih ada sekolah yang tetap melakukan penahanan, Disdik Riau membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor agar tindakan tegas dapat segera dijalankan. “Kami tidak akan ragu memberikan sanksi agar praktik ini segera berhenti. Sekolah negeri harus jadi contoh yang baik dalam menghormati hak pendidikan,” pungkas Erisman.
Pemerintah daerah berkomitmen terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan, memastikan setiap siswa mendapat haknya tanpa hambatan.**