Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pangkalan Kerinci Ditangkap di Bangkinang

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pangkalan Kerinci Ditangkap di Bangkinang
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pelalawan – Setelah berbulan-bulan beraksi dan membuat warga resah, seorang pria berinisial M akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/5/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pangkalan Kerinci. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata segera bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Tim langsung menuju lokasi kerja pelaku di salah satu kafe di Bangkinang dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK.

Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang pelajar di halaman Masjid Raya Pangkalan Kerinci pada Senin, 3 Februari 2025. Modus yang digunakan cukup licik: berpura-pura meminjam kendaraan, lalu langsung membawanya kabur sebelum pemilik sempat memberi izin.

Aksi ini ternyata tidak dilakukan sendirian. Pelaku M bekerja sama dengan rekannya berinisial B. Setelah membawa motor hasil curian, mereka menyerahkannya kepada seseorang berinisial P untuk dijual kembali di Bangkinang. Polisi kemudian juga berhasil mengamankan P setelah melakukan pengembangan kasus.

Menurut Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, pelaku M merupakan residivis yang kerap meresahkan masyarakat. “Bahkan sebelumnya dia sudah beberapa kali tertangkap warga karena mencuri handphone,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polres Pelalawan dalam menekan angka kriminalitas.

“Operasi premanisme dan balap liar terus kami intensifkan, sebagai bentuk nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan,” pungkas AKBP Afrizal.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index