KPU Kuansing Gelar Sosialisasi PKPU Rekapitulasi Penghitungan Suara

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi PKPU Rekapitulasi Penghitungan Suara
KPU Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 (foto: istimewa)

iniriau.com,Kuansing - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. PKPU nomor 18 ini mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sosialisasi dilakukan di Aula Kantor KPU Kota Teluk Kuantan, Senin , 25/11/2024

Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kuansing, Bawaslu, Perwakilan TNI-Polri, Kasatpol PP, LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing beserta Insan Pers.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan, sosialisasi ini diadakan dengan harapan semua masyarakat memahami pentingnya PKPU 18 Tahun 2024.

"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk tujuan informasi dan edukasi, agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilih, dan pihak terkait, memahami aturan serta substansi dalam pelaksanaan pemilihan, terutama mengenai pemungutan dan penghitungan suara di TPS," jelasnya, Irwan Yuhendi.

"Melalui sosialisasi itu diharapkan pihak terkait yang terlibat itu bisa mengerti dan faham akan tupoksinya masing masing, sehingga kegiatan dalam pemilu nanti bisa berjalan lancar," harapnya.

PKPU Nomor 18 Tahun 2024 menjadi panduan teknis yang wajib dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index