Diduga Ilegal, Pemurnian Emas di Desa Pantai Bebas Beraktivitas

Diduga Ilegal, Pemurnian Emas di Desa Pantai Bebas Beraktivitas
Ilustrasi -net

Iniriau.com, Kuansing  - Pemurnian emas milik JR bebas beraktivitas di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten kuantan Singingi. Padahal pemurnian emas tersebut diduga ilegal alias tidak.memiliki izin.

Menurut salah satu sumber yang enggan namanya disebut, kegiatan pemurnian emas yang diduga ilegal tersebut, buka tiap hari. Disana menerima pentolan emas dari para penambang emas tanpa izin. Pemurnian emas ini sudah lama beraktivitas namun belum tersentuh hukum. Menurut sumber pemilik pemurnian emas yang diduga ilegal tersebut adalah warga inisial JR.

" Iya bang ada salah seorang masyarakat asal Sumatera barat inisial JR, beraktivitas menampung emas diduga ilegal, didesa pantai" ucap sumber, Rabu (14/8/2024).

Ia berharap  aparat penegak hukum agar menindak pelaku pemurnian emas tersebut. Selain tidak ada izin juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, karena diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

" Diminta kepada Aparat penegak hukum untuk cepat menindak pelaku inisial JR tersebut, selain aktivitas tersebut ilegal, juga sangat membahayakan," ujarnya.

Pemurnian emas ilegal melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).

Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi  pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pedagang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Terkait aktivitas ilegal tersebut, media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Kuantan Mudik melakukan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum merespon.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index