Sembunyi di Plafon, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polsek Kampar

Sembunyi di Plafon, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polsek Kampar
AC dan AR dua tersangka narkoba yang diringkus Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Polisi berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Kedua Pelaku sempat berupaya lari dan menghindari kejaran polisi dengan cara bersembunyi di atas plafon rumah, namun keduanya tetap berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Kampar.

Kedua tersangka adalah AC (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar dan AR (27) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pada Jumat (9/8/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita  menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Roy Sandi segera melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui terkait dengan keberadaan kedua tersangka dan segera melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Payung," kata Iptu Rekmusnita, Minggu (11/8).

Dikatakannya, penangkapan ini berawal pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, tim Reskrim melihat seorang yang diduga pelaku berinisial AC yang melintas di Desa Pulau Payung.  Kemudian petugas mengikuti AC hingga masuk ke rumah seorang warga, berdasarkan informasi sebelumnya tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut, kemudian petugas melakukan penggerebekan.

"Saat penggerebekan, AC dan AR ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah," ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang disimpan dalam plastik berwarna kuning bertuliskan "rexi".

Selain itu, juga ditemukan dua unit handphone merek Oppo dan Infinix, beserta uang tunai sejumlah Rp. 575.000. Dari hasil interogasi AC mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria yang tidak dikenal di Jl. Panger Pekanbaru pada 7 Agustus 2024 seharga Rp. 3.000.000.

"AC juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi sendiri dan memberikan sebagian lagi kepada AR untuk dijual kembali," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi pada AR, ia membenarkan bahwa dia telah menjual kembali sabu tersebut dalam bentuk paket-paket kecil dan telah menghabiskan seluruh hasil penjualannya.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index