iniriau.com, PEKANBARU - Menghindari konflik di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan tarif parkir baru ini hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru.
"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru. Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," kata Yuliarso baru-baru ini.
Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis. Tarif parkir di area pasar tradisional sudah dibunyikan dalam perda. Tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Kalau parkir kendaraan di luar halaman pasar, maka menjadi kewenangan Dishub. Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan.
"Sehingga, area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan," ucap Yuliarso.**