Tuntut Gaji dan THR, Puluhan Eks Karyawati Unjuk Rasa di Kantor PT TBS

Tuntut Gaji dan THR, Puluhan Eks Karyawati Unjuk Rasa di Kantor PT TBS
Puluhan eks karyawati PT TBS di Kuansing unjuk rasa tuntut perusahaan segera membayar hak mereka yang tak kunjung diberikan (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Puluhan eks karyawati PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) mendatangi kantor perusahaan tersebut di KI.5 Desa Muara Petai Kecamatan Pucuk Rantau, Sabtu (25/5/2024). Adapun tujuan kedatangan dari eks karyawan PT.TBS tersebut yakni untuk menuntut pembayar hak hak mereka yang hingga hari ini belum diselesaikan oleh pihak TBS

Dalam orasi yang disampaikan oleh salah seorang mantan karyawan PT TBS tersebut mengatakan bahwa, mereka menuntut pihak manajemen PT. TBS untuk bertanggung jawab atas hak hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan. Adapun hak hak yang belum dibayar kan tersebut antara lain, seperti gaji, tunjangan hari raya (THR), dan pembayaran setoran BPJS ketenagakerjaan yang sudah menunggak hingga 4 tahun.

"Kami minta pihak PT TBS untuk membayarkan hak hak kami. Jangan hanya menyuruh kami bekerja saja, sedangkan gaji kami tidak dibayar kan," ujar salah seorang ibu yang merupakan mantan karyawati PT TBS dalam orasinya.

Rombongan emak-emak pejuang rupiah ini juga berharap kepada bupati dan  anggota DPRD Kuansing bahkan Presiden Jokowi untuk mendengarkan keluhan mereka.

" Tolong bantu kami pak Jokowi, kami hanya minta hak hak kami di bayar kan," ucapnya.

Di sisi lain salah seorang mantan karyawan PT TBS, inisial SM  juga meminta kepada pengurus koperasi karyawan untuk segera membayarkan atau membagi uang yang selama ini dipotong oleh pengurus setiap gajian.

"Kami meminta kepada pengurus koperasi karyawan agar uang kami tersebut dibagikan sesuai dengan aturan yang berlaku karena kami tidak lagi bekerja di perusahaan PT TBS," ujarnya.

Lanjut SM mengatakan kalau memang tidak ada itikat baik oleh pengurus koperasi maka mereka akan membawa   ke ranah hukum. Sebab mereka sangat dirugikan dan hingga hari ini tidak ada titik terang oleh pengurus koperasi karyawan tersebut.

"Jangan salahkan kami kalau masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum karena itu hak kami yang selama ini dipotong setiap gajian jadi kami berhak dengan uang tersebut,"tutup SM.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index