KPU Kampar Pastikan Tidak Ada Calon Independen Maju di Pilkada 2024

KPU Kampar Pastikan Tidak Ada Calon Independen Maju di  Pilkada 2024
KPU Kampar tutup pendaftaran bagi calon perseorangan Bacabup Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - KPU Kampar telah menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Minggu (12/5/2024). Hingga ditutup tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kampar untuk maju menjadi Bacabup Kampar pada Pilkada 2024 ini.

Informasi tersebut  disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024). Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak ada pasangan calon dari jalur independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

“Hingga hari terakhir jadwal penyampaian syarat dukungan perseorangan tanggal 12 Mei 2024, tidak ada satupun bakal calon yang datang untuk menyerahkan dukungan sebagai syarat maju dalam Pilkada,"  jelas Andi Putra, Minggu (12/5/2024) malam.

Andi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kampar sudah membuka helpdesk fasilitasi pencalonan perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 lalu. Help desk ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan layanan bagi warga Kabupaten Kampar yang berniat maju dalam Pilkada non Partai Politik.

“Kita bahkan sudah buka help desk khusus perseorangan. Dari data tim help desk KPU Kabupaten Kampar tercatat ada dua orang yang datang berkonsultasi dan mengambil formulir. Namun hingga hari terakhir jadwal penyampaian ke KPU, tidak ada informasi lanjutannya,” tambah Andi.

KPU Kabupaten Kampar sudah mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kampar adalah sebanyak 44.654 (empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat) dukungan. Dukungan tersebut tersebar minimal di 11 Kecamatan Se-Kabupaten Kampar. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor 817 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kampar berupa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan). Jadwal penyerahan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024, Pukul 08:00 s.d 16:00 WIB. Kecuali untuk tanggal 12 Mei 2024, Pukul 08.00 s.d. 23.59 Wib di Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No.69, Kelurahan Langgini, Kecamatan  Bangkinang Kota.

KPU Kabupaten Kampar juga sudah menginformasikan ketentuan lainnya terkait pencalonan perseorangan antara lain bakal pasangan calon perseorangan. Yaitu harus menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU  Kabupaten Kampar.

Kemudian memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kampar 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon. Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23:59 Wib.**

R Hakim

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index