KPU Kampar Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Kampar Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024
Komisioner KPU Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar secara resmi telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Jumat (5/4/2024). Yaitu sebanyak 44.654 dukungan dan sebaran di 11 Kecamatan.

Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan bahwa perhitungan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024. Yakni Sebesar 595.386 pemilih Bangkinang, (06/04/2024).

"Hal ini sesuai Pasal 41 Poin 2 Huruf c, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang," ungkap Ketua KPU Kampar Andi Putra, Jumat (5/4/2024).

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memilih dan termuat dalam daftar pemilih  tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan  dengan ketentuan, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 500.000 sampai dengan 1.000.000 Jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Dan tersebar lebih dari 50%  jumlah kecamatan dalam kabupaten.

Selanjutnya bakal calon wajib menyerahkan berupa surat pernyataan dukungan Model B1-KWK, Foto copy KTP elektronik yang ditempelkan pada surat pernyataan dukungan tersebut. Serta surat penyataan lainnya bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat. Maka pendukung tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024, pemenuhan syarat bakal calon perseorangan dapat disampaikan ke KPU Kampar dari tanggal 5 mei hingga 19 Agustus 2024.

” Pemenuhan syarat bakal calon perseorangan ini, Proses awal akan dilakukan Verifikasi oleh KPU Kabupaten Kampar sebelum masuk masa Pengumuman Pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, kemudian baru dilanjutkan Pendaftaran Pasangan Calon selama Tiga hari yakni pada Tanggal 27-29 Agustus 2024,”

Andi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kampar melalui jalur perseorangan agar mempersiapkan dukungan syarat minimal. Hal ini sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan dan menyampaikan ke KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota Sesuai dengan Jadwal yang sudah ditentukan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index