Bupati Afrizal Sintong Respon Soal Perhentian Perangkat Desa di Rohil

Bupati Afrizal Sintong Respon Soal Perhentian Perangkat Desa di Rohil
Bupati Rohil Afrizal Sintong (foto:net)

iniriau.com, ROHIL - Adanya 
pemberhentian sejumlah perangkat desa  di Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan publik. Pasalnya informasi yang beredar pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut tidak mengikuti aturan yang sudah di tentukan Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong angkat bicara. Bupati mengatakan pemberhentian sejumlah perangkat desa yang terjadi merupakan kewenangan Penghulu terpilih.

”Itu kewenangan Penghulu yang terpilih. Kita serahkan kepada Penghulu masing-masing asal tidak melanggar aturan," ucap Bupati saat di konfirmasi usai melaksanakan buka bersama (Bukber) dengan Forkopimda, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) 2019/2024, hingga anggota DPRD terpilih 2024/2029, Senin 01 April 2024, malam.

Selain itu Bupati juga terus melakukan komunikasi kepada pihak PMD tentang di berhentikan sejumlah perangkat desa sesuai dengan regulasi aturan.

”Umpamanya kita kepala desa tak tau anggota kita tidak tunduk sama kita atau manut yah wajar wajar saja," terangnya.

Beberapa Penghulu di Rohil yang melakukan Pemberhentian perangkat desa yaitu Penghulu Panipahan dan Penghulu Putat. Namun pengakuan Bupati pihaknya belum mendapat laporan resmi dari yang bersangkutan.

Bupati juga menghimbau kepada Pj penghulu atau penghulu pejabat sementara (Pjs) jika masih bisa kerjasama yang baik  RT / RW dan kepala dusun tidak ada masalah di pakai saja yang lama.

” Tapi kalau memang itu tidak lagi atau masa jabatannya di buat penghulunya lima tahun, sehingga habis jabatannya diganti kepada orang lain itu tergantung penghulunya. Kami mengarahkan penghulu atau Pjs tidak melanggar aturan lah sesuai aturan," pungkasnya.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index