iniriau.com, KAMPAR - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan tiga pria saat sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu. Pria inisial YO (31), BE (18),
dan BU (51) digerebek polisi di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan bruto 1,26 gram," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Jum'at (8/3/2024).
Ketiga pelaku yang berhasil kita amankan yaitu YO warga Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, BE warga Desa Teluk Merempan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan BU warga Jalan Bunga Kertas, Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Ketiganya berperan secara bersama- sama menjemput dan membeli narkotika jenis sabu dan bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut," ungkap Kapolsek.
Diungkapkan AKP Asdisyah, awal penangkapan ketiga pelaku saat Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Siak hulu melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
"Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa ada 3 pria yang mencurigakan di TKP dan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra langsung bergerak," Jelas Kapolsek.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 Wib tim langsung menggerebek mereka dan melakukan penggeledahan, dari mereka didapati satu bungkus sedang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak Handphone.
"Mereka mengakui bahwa barang tersebut didapati dari seorang laki-laki bernama ED (DPO).” terang Kapolsek.
"Ketiga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hasil tes urine ketiga pelaku Positif (+) mengandung Amphetamin," pungkas Asdisyah.**
R Hakim