Tersangka Dugaan Korupsi di Pelalawan Menjerit Histeris Saat Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi di Pelalawan Menjerit Histeris Saat Ditahan
Tersangka pengadaan perahu nelayan saat ditahan Kejari Pelalawan (foto: istimewa)

iniriau.com, PELALAWAN - Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan perahu nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019, TA ( PPK) dan AN ( Direktur kontraktor pelaksana CV. OPTIMUS MARKETINDO), menangis histeris saat ditahan Kejari Pelalawan, Kamis (7/3/24).

Penetapan para tersangka dugaan kasus rasuah itu dilaksanakan  Kamis (7/3/24) sekira pukul 15.20 WIB. Mengumumkan penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kastel), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Dalam kegiatan ini telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," ungkap Kajari Azrijal, didampingi Kastel Misael.

Sejauh ini tambahnya, dalam penyidikan kasus rasuah tersebut Kejari Pelalawan telah mengantongi beberapa alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang, ahli mesin, ahli BPKP, Ahli LKPP,  59 dokumen, dan 1 unit mesin perahu merk Firman dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

"Untuk kerugian keuangan Negara yang terjadi akibat dugaan tindak pidana Korupsi bantuan sampan/perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan di Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau, perkiraan kerugian keuangan negara senilai  Rp 792.925.000,-," beber Kajari Pelalawan.

Selain itu, Kejari Pelalawan menyangkakan kepada para tersangka kasus rasuah ini dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1  tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," pungkasnya mengakhiri.**

Jerry

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index