iniriau.com, PELALAWAN - Seorang petani berinisial RY (39) alias Rumbi ditangkap Polsek Langgam di rumahnya di desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. RY diringkus aparat atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 2.42 gram.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.
"Personil Polsek Langgam berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumahnya di daerah Sotol, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, Kamis (29/2) lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Senin (4/3/2024).
Pada saat penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.42 gram dalam plastik klip merah yang terletak di lantai dalam kamar pelaku. Kemudian satu bungkus plastik klip merah yang di letakkan di dalam lemari dalam kamar pelaku.
" Saat interogasi pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari MR yang berada di Desa Tambak Kecamatan Langgam," ungkap Kapolsek Langgam
Kemudian unit Reskrim Polsek Langgam melakukan pengembangan ke Desa Tambak. Namun saat polisi datang bandarnya sudah kabur dari rumahnya.
Selanjutnya tersangka RY di gelandang ke Polsek Langgam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 2.42 gram, satu bungkus plastik klip merah, satu unit hp merek Nokia warna abu-abu, sendok terbuat dari pipet, alat isap sabu berupa bong, macis warna orage dan uang tunai sebesar Rp 275 ribu.
"Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan dengan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bandarnya yang telah diketahui identitasnya masuk DPO," tutup Kapolsek.**
Jerry