Bawaslu Meranti Rekomendasikan 28 TPS Hitung Ulang

Bawaslu Meranti Rekomendasikan 28 TPS Hitung Ulang
Ilustrasi -net

iniriau.com,MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak hanya itu Bawaslu juga merekomendasikan 28 TPS untuk hitung ulang. Hal ini dilakukan karena terjadi kesalahan prosedur saat pencoblosan pada 14 Februari lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dua lokasi PSU tersebut adalah TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Dimana adanya salah seorang pemilih tercatat sebagai DPTB dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, yang mana seharusnya mendapat empat surat suara.

Selanjutnya merekomendasikan untuk TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau,yang disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis.

" Rekomendasi untuk PSU karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS," ujar Syamsurizal, Rabu (21/2/2024).

Untuk rekomendasi PSU ini, Syamsurizal menjelaskan tidak akan mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK yang sedang berlangsung saat ini.

"Dalam proses rekapitulasi tingkat PPK jajaran pengawas kita melakukan pengawasan secara melekat dan tetap menjaga integritas dan independensi, agar bisa mengawal proses Pemilu ini dengan jujur dan adil," pungkasnya.

Sementara itu, untuk 28 TPS yang di rekomendasi hitung ulang diantaranya
Kecamatan Rangsang Barat di TPS 002 Desa Bantar untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. TPS 02 Desa Anak Setatah hitung ulang karena suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan surat suara yang digunakan.

TPS 04 Desa Anak Setatah pada pemilihan DPR RI direkomendasikan karena ada selisih jumlah suara sah. TPS 6 Desa Bokor pada pemilihan DPR RI selisih kelebihan suara sah.TPS 9 Desa Bokor pemilihan. DPR RI Kelebihan suara sah. TPS 10 Desa Bokor pada pemilihan DPD, Selisih suara sah.

Kecamatan Rangsang Pesisir TPS 001 Desa Tanjung Kedabu untuk pemilu DPRD Kabupaten yaitu di TPS 06 Desa Tanjung Kedabu untuk pemilu DPRD Provinsi Kecamatan Pulau Merbau.
TPS 05 Desa Kuala Merbau perhitungan surat suara ulang untuk DPD. TPS 06 Desa Kuala Merbau untuk surat suara DPD.TPS 07 Desa Kuala Merbau buka kotak surat suara DPRD Provinsi.
TPS 3 Desa Renak Dungun, Buka kotak surat suara DPRD provinsi

Kemudian TPS 3 Desa Renak Dungun buka kotak surat suara DPRD kab/kota. TPS 03 Desa Baran Melintang, Buka Kotak Surat Suara DPRD Provinsi. TPS 04 Desa Baran Melintang, Buka Kotak Surat Suara DPR RI. TPS 04 Desa Baran Melintang buka kotak surat suara DPD untuk mencari selisih suara sah calon dengan jumlah suara sah keseluruhan
TPS 01 Desa Teluk Ketapang, Buka Kotak Suara DPR RI. TPS 01 Desa Teluk Ketapang, Buka Kotak Suara DPRD Kabupaten.

Kecamatan Tebing Tinggi Barat hitung Ulang dilakukan di TPS 5 Desa Insit Jenis Pemilihan DPR RI. TPS 2 Desa Batang Malas jenis pemilihan DPR RI.

Kecamatan Tasik Putri Puyu TPS 8 DPR-RI Desa Kudap rekom hitung ulang. TPS 01 DPR RI Desa Dedap juga rekom hitung ulang.

Kecamatan Rangsang, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPRD Provinsi jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna Hak pilih. TPS 02 Desa Penyagun utk surat suara DPR-RI Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.

TPS 04 Desa penyagun untuk surat suara DPR-RI jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih. TPS 01 Desa Citra Damai untuk surat suara DPR-RI, Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna Hak pilih.

Kecamatan Merbau Penghitungan suara ulang di TPS 03 Desa Bagan Melibur untuk calon DPRD provinsi. Selisih suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah hak pilih. Penghitungan suara ulang TPS 04 Desa Bagan Melibur untuk pemilihan DPRD Kabupaten. Kecamatan Tebing tinggi penghitungan suara ulang (yang tidak sah) 32 di C hasil kesalahan penulisan setelah dihitung 23 sesuai dengan surat sah dan tidak sah (cocok).**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index