Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Akui Beli di Pangeran Hidayat Pekanbaru

Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Akui Beli di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Tersangka sabu dan barang bukti (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pemuda  warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Kampar. Pria inisial PU (22) ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto 24,76 gram, pada selasa (20/2/2024) sekira pukul 12.07 Wib.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar AKP Rekmusnita, pelaku berhasil ditangkap di Dusun IV RT. 003 RW. 001, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar.

"Kita mendapat informasi bahwa ada pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba di TKP yang disebutkan. Mendapatkan Informasi tersebut kemudian kita langsung melacak keberadaan pelaku dan ternyata benar," terang AKP Rekmusnita, Rabu (21/2/2024).

Oknum yang dicurigai sebagai pelaku berjenis kelamin pria melewati TKP dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki KLX Tanpa Nopol Warna hitam putih. Pada saat diberhentikan benar ditemukan narkoba jenis Sabu.

"Pelaku saat itu sedang membawa tas ransel merek Shinsa warna coklat hitam dan tas sandang merek Carboni warna coklat. Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan kotak power bank merek rexi. Di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal. Kemudian sebal plastik bening, satu unit handphone, satu unit power bank merek Rexi warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 430 ribu rupiah. Satu buku Tabungan BRI a.n. Sri Yanto, satu kartu ATM BRI, dua bungkus kotak rokok, lima lembar kartu ponsel dan didalam tas sandang merek Carboni warna coklat ditemukan satu bungkus besar plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu," terang Kapolsek.

Pelaku langsung diintrogasi, dan mengakui bahwa 30 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga sabu. Kemudian satu bungkus besar plastik bening yang juga berisikan sabu merupakan miliknya.

"Pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal di jalan Pangeran Hidayat alias Penger di Pekanbaru," ujar Kapolsek.

"Pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index