iniriau.com, KAMPAR - Seorang buron Kejaksaan Tinggi Riau berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar. Pria bernama berhasil Yusri (65), ditangkap (16/02/2024), sekitar pukul 13.35 Wib, di Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar, Riau atas tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Pertamina.
Menurut Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, tersangka Yusri melakukan aksinya dengan memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT. Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wil Provinsi Riau yang mana ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT. Lautan terang (ship to ship) milik Machbub.
“Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,2 Milyar rupiah. Ia dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar subsider 1 Tahun penjara,” kata Bambang, Jumat (16/02/24).
Sebelum berhasil diamankan, awalnya DPO terdeteksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Tim Tabur Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Ketika tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru target bergerak ke Kabupaten Kampar menuju Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua.
Akhirnya target dapat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar tanpa melakukan perlawanan.
Dan selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan serah terima DPO Yusri ke Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH menyerahkan DPO Yusri kepada Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan Eksekusi.
Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lasargi Marel, S.H., M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana, SH., MH melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Yusri di lapas kelas 1 Pekanbaru.**