Bawaslu Kampar Optimalkan Patroli Money Politic Hingga Subuh

Bawaslu Kampar Optimalkan Patroli Money Politic Hingga Subuh
Bawaslu Kampar lakukan patroli money politic hingga subuh (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Mewujudkan pemilu yang Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil) dan terciptanya  Pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk, Bawaslu Kabupaten Kampar, Panwascam, PKD serta Pengawas TPS se-Kabupaten Kampar secara masif melaksanakan pengawasan dan pencegahan terhadap money politik (politik uang) di Wilayah Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut sudah dimulai pada tanggal 11 februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Rabu, (14/2/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Fadriansyah.S.Pd Kordiv. P2H (Pencegahan, Parmas dan Humas) Bawaslu Kabupaten Kampar.

"Secara keseluruhan Bawaslu Kabupaten Kampar, Panwascam, PKD, Pengawas TPS di wilayah kerja masing-masing terhitung sejak tanggal 11-13 februari 2024. Bahkan hingga dinihari 14 februari 2024 secara masif terus melaksanakan patroli money politik di wilayah Kabupaten Kampar,"ungkapnya.

Fadriansyah menambahkan untuk rute patroli, Kecamatan Siak Hulu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, SH. Kecamatan Tambang dipimpin oleh Kordiv. Penindakan Pelanggaran Miki AB dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mhd. Amin, S.

Selanjutnya rute Kecamatan XIII koto Kampar & Kecamatan Koto Kampar hulu dipimpinan oleh Fadriansyah Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas bersama dengan Mustaqim Akbar Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa.

"Bawaslu Kabupaten Kampar beserta jajaran tetap semangat untuk mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024. Dan selama masa tenang ini hingga hari H pencoblosan, Bawaslu serta seluruh jajaran sampai ke tingkat Pengawas TPS terus melaksanakan waskat (Pengawasan Melekat) khususnya pada wilayah-wilayah dengan kategori rawan terjadinya pelanggaran," ujar Fadriansyah.

Selanjutnya Fadriansyah juga menginformasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah memberikan  tujuh poin instruksi kepada Panwascam, PKD dan Pengawas TPS. Hal ini terkait pengawasan pada saat pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Adapun tujuh poin instruksi tersebut yaitu pertama, Pengawas TPS diharapkan sudah hadir di TPS tepat pukul 06.30 Wib. Kedua, Pengawas TPS wajib memakai atribut Panwas dengan lengkap. Ketiga, Pengawas TPS telah dibekali dengan Form A Pengawasan dan form tersebut harus dibawa saat bertugas.

Keempat, PKD harus mengingatkan, menyampaikan dan melakukan pencegahan terhadap anggota KPPS sehingga tidak terjadi pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Kelima, Pengawas TPS harus mengingatkan, menyampaikan ke petugas KPPS agar masyarakat yang mencoblos untuk tidak membawa gawai (HP) ke bilik suara sesuai Imbauan Bawaslu yang sudah di sampaikan ke KPU Kampar. Keenam, Panwascam agar menyampaikan kepada PPK di wilayah masing-masing agar seluruh KPPS untuk melaksanakan tugas dan fungsi nya sesuai dengan aturan yg berlaku. Ketujuh, Agar Pengawas TPS memfoto atau memvideokan setiap kejadian atau peristiwa yg mencurigakan yang terjadi di TPS.

"Kami berharap, Seluruh tahapan pemungutan suara pada hari ini, bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar," tutup Fadriansyah.**

R Hakim

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index