Polsek Siak Hulu Tangkap 2 Pengedar Belasan Gram Sabu di Teratak Buluh

Polsek Siak Hulu Tangkap 2 Pengedar Belasan Gram Sabu di Teratak Buluh
Dua tersangka sabu yang ditangkap Polsek Siak Hulu di Teratak Buluh (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar - Dua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu diringkus Polsek Siak Hulu. Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 11,72 gram dalam penangkapan Senin (5/2/2024) lalu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan keduanya ditangkap di rumah kontrakan pelaku TG  yang berada di Perumahan Ginting I Blok B 11, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Keduanya dibekuk polisi setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi lengkap, diketahui bahwa terduga pelaku TG sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TG. Saat penggeledahan badan dan di rumah kontrakan ditemukan 16 Paket narkotika di dalam kamar tidur TG.

"Dari TG kemudian dilakukan pengembangan terkait kepemilikan barang bukti 16 paket narkotika tersebut. TG mengakui diperolehnya dari AC," terangnya.

Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung menangkap AC di Desa Kubang dan keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Dari keduanya berhasil diamankan. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu. Kemudian kaca pirex, sendok sabu, handphone merk Realme Narzo, botol plastik warna putih dan handphone merk Realme.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index