Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kampar Masuk Jeruji Besi

Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kampar Masuk Jeruji Besi
AR terduga pencabulan anak di bawah umur yang dibekuk Polsek Perhentian Raja (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Entah apa yang ada di benak AR (20). Ia nekat mencabuli pacarnya M (15) yang masih dibawah umur. Orang tua korban inisial F (38) tidak terima dengan perbuatan pelaku dan  pacar melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja, pada Jum'at (26/1/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menjelaskan pencabulan itu terungkap Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu ayah korban F melihat bahwa anak perempuannya tidak ada dirumah.

"Mengetahui hal itu Ia bertanya kepada isterinya dan sang Istri mengatakan tidak juga tidak mengetahui keberadaan anak perempuannya tersebut,"terang Ipda Riko, Rabu (31/1/2024).

Kemudian, ayah korban menghubungi adiknya  dan menanyakan keberadaan anak sulungnya tersebut. Namun sang adik juga tidak mengetahui keberadaan kakaknya tersebut.

"Selanjutnya keluarga korban mencoba mencari ditempat saudaranya, namun disana juga tidak ada. Hingga mereka curiga bahwa korban ada bersama pacarnya (pelaku)," tambah Kapolsek.

Kemudian Kamis 25 januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, ayah korban melanjutkan pencarian ke rumah pacar anaknya atau pelaku.

"Sesampai di rumah pacar anaknya (pelaku), Ia hanya berjumpa dengan ayah AR. Kemudian menanyakan dimana keberadaan anaknya (AR) saat ini. Ayah pelaku menjawab bahwa anaknya berada di Kota Pekanbaru," jelas Kapolsek menceritakan kronologinya.

Akhirnya korban ditemukan ditempat tinggal pelaku di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, ayah korban menanyakan terkait dengan hubungan mereka. Korban mengakui pernah dicabuli  pelaku sekali. Mengetahui hal tersebut ayah korban tidak terima atas apa  yang diperbuat oleh pelaku kepada anaknya. Korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan visum.

"Setelah hasil visum keluar ternyata benar korban telah dicabuli. Ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek," ungkapnya Kapolsek lagi.

Setelah semua alat bukti lengkap, pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Pungkas Kapolsek.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index