iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengusut dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Riau Kota Pekanbaru. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan. Pengusutan telah dimulai sejak beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra, mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi pemberian dana hibah di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kota Pekanbaru.
Saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Sudah naik sidik (penyidikan,red). Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa (30/1/2024).
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko (Pemerintah Kota,red) Pekanbaru dan lainnya," terangnya.
Bery menjelaskan perkara yang diusut pihaknya terkait dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya sebesar Rp1 miliar.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," kata Bery.
Penyidik saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko (Pemerintah Kota,red) Pekanbaru dan lainnya," pungkas Bery.**