iniriau.com, KAMPAR - Bejat dan badab! Seorang ayah tiri berinisial DD (51) dan JK (24) abang tiri nekat mencabuli dua orang anak dan adik tirinya, yang masih terbilang belia. Kini akibat perbuatannya kedua pelaku ditangkap Polsek Tambang, pada minggu (28/01/2024) sekitar pukul 20.23 Wib.
Korban berinisial K (13) dan M (15) adalah warga Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Kejadian pencabulan tersebut baru diketahui oleh Ibu kandung korban yang berinisial H Senin (22/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa kedua korban merupakan anak tiri atau adik tiri dari pelaku.
"Pelakunya adalah ayah dan abang tiri kedua korban," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Awal terbongkarnya kasus ini, saat ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku sang suaminya. Saat itu korban M lewat setelah usai mandi dan menuju ke kamarnya untuk berganti pakaian.
Melihat hal tersebut sang ayah tiri segera mengintip lewat pintu kamar korban, lalu dipergoki oleh ibu korban dan segera menghampiri pelaku kemudian berkata "Ngapa ngintip-ngintip di kamar anak, dia kan sudah dewasa" kemudian dengan santai pelaku menjawab "Biasa tu!, Bapak ke anak." jelas Kapolsek menceritakan kembali keterangan ibu korban.
Beberapa waktu setelah kejadian tersebut, Ibu korban melihat anak-anaknya yang baru pulang dari sekolah dengan penuh rasa ketakutan, menjumpai Ibunya dan menceritakan bahwa korban sudah dilecehkan oleh ayah tiri dan abang tirinya. Hal tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh sang ayah dan dilakukan persetubuhan oleh abang tiri korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya.
Mengetahui kejadian tersebut Ibu korban menyampaikan kepada saudaranya yang berinisial J dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani menerangkan setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi.
"Setelah alat bukti cukup, Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga dan Personil untuk segera bergerak menangkap kedua pelaku," terang Kapolsek.
Saat interogasi lelaku DD ayah tiri korban mengakui telah melakukan percabulan terhadap kedua korban. Sedangkan pelaku JK juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang merupakan anak di bawah Umur.
"Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tambang untuk di proses lebih lanjut," ungkap AKP Marupa Sibarani.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.**
R Hakim