iniriau.com, SIAK - Dua orang kurir narkoba AF (19) dan AP (19) ditangkap Polres Siak. Mereka dibekuk polisi saat berada di halaman Pengadilan Negeri Siak pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka merupakan jaringan Rumah Tahanan Rutan Kelas II Siak.
Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, penangkapan bermula dari kecurigaan dua anggota Satsamapta Polres Siak Brigadir Hendrio dan Bripda Krisman Jaya Laoli terhadap dua orang tersebut.
Dua anggota itu curiga melihat gerak gerik AF dan AP pada saat melakukan pengamanan sidang terhadap rekanan pelaku bernama Rapi alias RP (44) terlebih dahulu ditangkap.
" Dua anggota itu menanyakan kepada menanyakan kepada dua orang itu, "mau ngapain kalian?. Kemudian salah satu dari pelaku ini menjawab, “kami mau mengantarkan makanan pak, sama paman saya yang bernama Rapi," AKP Riza Effyandi, Minggu (28/01/2024).
Kemudian, kata AKP Riza, Bripda Krisman Laoli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang tersebut. Pada saat melakukan pemeriksaan, Bripda Krisman Laoli mendapati adanya satu kotak makanan ringan merk “SIIP” yang sudah dibuka.
"Karena merasa curiga, Bripda Krisman Laoli langsung membuka dan membongkar isi dari makanan ringan merk SIIP tersebut, dan ditemukan adanya dua bungkus yang sudah dibuka. Setelah dilihat, di setiap bungkusnya berisikan dua paket narkotika jenis shabu. Semuanya berjumlah empat paket yang dibungkus dengan tissue,"jelasnya.
Kemudian Bripda Krisman Laoli langsung menghubungi anggota Opsnal Satnarkoba Polres Siak Aipda Jhon Napitupulu untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Dari laporan itu, lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mengantar empat paket sabu tersebut kepada RP yang sedang melakukan sidang di PN Siak," kata Kasat Narkoba itu.
"Lalu kita lakukan pengembangan siapa yang menyuruh mereka. Dan mereka berdua mengatakan, yang menyuruhnya MK. Untuk diketahui, MK ini merupakan tahanan di Lapas Kelas II B Siak," tambahnya.
Kemudian tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan ke Lapas. Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap jaringan Rutan tersebut diantaranya RA, AH, RP dan MK.
"Lalu Satnarkoba dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa ke enam tersangka dan barang bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. Untuk paket sabunya dengan berat kotor 10.96 (sepuluh koma Sembilan puluh enam) gram," pungkasnya.**