Mantap! Polisi Bekuk 2 Pemuda Terduga Pelaku Sabu di Kampar Kiri Hilir

Mantap! Polisi Bekuk 2 Pemuda Terduga Pelaku Sabu di Kampar Kiri Hilir
Dua terduga pelaku sabu di yang ditangkap polisi di Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com,KAMPAR - Dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu  diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir. Mereka tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 02.00 Wib.

Hal ini dibenarkan  oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri. Mereka berinisial FI (23) warga Desa Bukit Sakai dan AN (27) warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

"Benar keduanya ditangkap di TKP berbeda, pelaku FI ditangkap di jalan Dusun Suka Maju, Desa Bina Baru sementara pelaku AN kita tangkap di rumahnya," ungkapnya.

Dijelaskan awalnya informasi didapatkan bahwa di Desa Bina Baru akan ada transaksi narkoba.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian." ucapnya.

Selanjutnya, saat melakukan pengintaian Tim Opsnal melihat pelaku melintasi TKP dan berhenti di pinggir jalan di Desa Bina Baru.

"Pelaku langsung kita tangkap dan saat ditangkap pelaku membuang satu bungkusan plastik ke tanah," ujar Kapolsek.

Setelah ditangkap dengan sigap anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Desa setempat.

"Tim menemukan bungkusan yang tadinya dibuang oleh pelaku yang ternyata merupakan satu paket berisikan narkoba jenis sabu, uang tunai 50 ribu dan satu unit HP merk Samsung," tambahnya

Setelah itu, dilakukan interogasi kepada pelaku FI, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari AN. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengejar pelaku AN yang mana saat itu diketahui ia sedang berada di rumahnya di Desa Bina Baru.

" Tim bergerak cepat, tim langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku AN kita geledah dan ditemukan Satu paket narkoba jenis sabu, satu bong, satu unit HP merk Redmi dan uang tunai sebesar Rp.50 ribu rupiah, setelah itu, keduanya beserta  barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Elva.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index