Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Penimbunan BBM Bio Solar di Tengganau

Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Penimbunan BBM Bio Solar di Tengganau
RR terduga pelaku penimbunan BBM jenis bio solar (foto: istimewa )

iniriau.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menangkap terduga penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar. Pelaku berinisial RR berusia 55 tahun, warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis itu telah diamankan di Mapolres setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pengungkapan itu bermula Senin (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, polisi mendapat informasi bahwa di seputaran Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan BBM jenis bio solar.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Gian, Selasa (23/1).

Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil jenis Kijang Grand merek Toyota warna hitam dengan nomor polisi BK 1668 XT di sebuah warung di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan tangki mobil tersebut telah dirombak bagian bawahnya dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM solar.

Di samping mobil, tim juga menemukan delapan jerigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan empat jeriken berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang di depan warung.

"Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan di dalam mobil tangki penggunaan BBM telah diperbarui dengan menggunakan dua buah jerigen dapat di dalam kabin," lanjut AKP Gian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa BBM solar tersebut dibeli dari SPBU dengan harga subsidi. Pelaku kemudian menjualnya kembali dengan harga non subsidi.

Atas perbuatannya, pelaku RR dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index