iniriau.com, PEKANBARU - Kasus pelecehan sesama murid Taman Kanak-kanak (TK) di Pekanbaru berakhir damai. Hal ini setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dugaan pencabulan dengan pihak terlapor menemui titik terang.
Mediasi yang diprakarsai Polresta Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dan utusan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan kasus ini dihentikan dan berakhir damai. Ini berdasarkan amanah pasal 21 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kasus ini sudah tuntas dan kedua belah pihak sudah menyampaikan kesepakatan, intinya kami semua instansi menyepakati semuanya bertanggung jawab dan sudah selesai perkara ini. Intinya perkara ini adalah pemulihan ke depan bagi kedua anak tersebut," kata Bery, Kamis (18/1/2024) sore.
Sementara Ketua LPAI Seto Mulyadi mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Polresta Pekanbaru hingga tuntas. Menurutnya pihak keluarga korban menginginkan kejelasan peristiwa ini baik dari orang tua terduga pelaku, kepala sekolah serta Dinas Pendidikan.
"Kami melihat (kasus ini, red) ada sedikit kesalahpahaman pada awalnya, orang tua korban hanya ingin kejelasan peristiwanya, baik itu awalnya dari orang tua korban, orang tua terduga pelaku, kepala sekolah dan dari Dinas Pendidikan," kata Kak Seto.
Kak Seto percaya dengan hadirnya seluruh instansi terkait yang mendampingi serta menangani kasus ini, akan di dapatkan solusi perdamaian.
"Ada perdamaian, tapi ada kejelasan masalahnya. Ini semua demi kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimanapun juga kedua anak pasti akan terdampak secara psikologi," ucap Kak Seto.**