iniriau.com, KAMPAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar terus melakukan pengawasan pada setiap tahapan pada pemilihan Umum Tahun 2024. Termasuk pada masa tahapan kampanye. Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu pada 28 November 2023 lalu sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Kampar bersama jajaran panwaslu kecamatan, Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kabupaten Kampar telah menerima setidaknya dua laporan dan informasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Kampar.
Bawaslu Kabupaten Kampar selain melakukan pengawasan juga melakukan pencegahan dalam rangka untuk menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu adalah dengan memberikan himbauan baik secara langsung maupun menggunakan platform media sosial seperti Website, Facebook, Instagram dan Twitter milik Bawaslu Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah saat melakukan pengawasan logistik Pemilu di Gudang KPU Kabupaten Kampar tepatnya di Sport center, Bangkinang Kota, Selasa (16/01/2024).
Menurut Syawir, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian proses sengketa. Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses di Bawaslu Kabupaten Kampar.
“Sampai saat ini terdapat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa laporan dugaan akun media sosial Facebook palsu. Laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir dan dua informasi awal dugaan tidak pidana pemilu dari masyarakat berupa Informasi awal terkait video dugaan ujaran kebencian di akun Tiktok. Serta Informasi awal terkait video pembagian uang oleh salah satu oknum Caleg DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Syawir didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Miki AB.
Syawir menambahkan laporan-laporan yang masuk sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kampar.
“Ada dua laporan dan dua Informasi awal dari masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu. Sayangnya ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan informasi awal tersebut karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Syawir.
Syawir juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 7 Januari 2024. Dengan 17 parpol melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai hanya tiga partai yang diterima dan dinyatakan lengkap sementara 14 lagi dikembalikan.
Selanjutnya pihak KPU telah memberikan waktu perbaikan selama lima hari dari tanggal 8 s.d 12 januari 2024 dengan hasil 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya sudah diterima, jadi hingga saat ini semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya sudah diterima.
"Ada 17 parpol yang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah diterima" tambah Syawir.**
R Hakim