iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil membekuk seorang pria warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pria paruh baya inisial FE (50) itu ditangkap karena diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu, dan ditangkap Sabtu 13 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP. Asdisyah Mursyid mengatakan kasus ini terungkap saat Unit Reskrim mendapatkan informasi dari laporan masyarakat. Bahwa ada oknum pelaku narkoba yang meresahkan warga yang diduga melakukan transaksi di rumahnya.
"Setelah mendapatkan laporan itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran terkait dengan informasi tersebut," jelasnya,Selasa (16/1/2024).
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim Opsnal Polsek Siak Hulu segera mendatangi rumah pelaku.
"Pelaku langsung kita gulung dan dilakukan penggeledahan dari hasil penggeladahan ditemukan adanya 12 paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana belakang. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat," tambah Kapolsek.
Selanjutnya dari pelaku diamankan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Total empat plastik bening, satu unit HP, satu buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, satu sendok sabu dan satu mancis.
"Pelaku dan barang bukti segera kami bawa dan amankan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.**
R Hakim