iniriau.com, KUANSING - Pria inisial S (35) ditangkap Polres Kuansing, Kamis (11/1/2024). Warga Kecamatan Singingi Hilir itu ditangkap atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya pada adik iparnya sendiri.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Aman Sembiring mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2024/SPKT/Poles Kuantan Singingi/Polda Riau. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban telah hamil tujuh bulan.
Perbuatan pelaku baru diketahui Minggu (12/11/ 2023) sekira pukul 11:00 WIB. Saat korban dibawa ke salah satu klinik di kecamatan setempat, karena korban sudah beberapa hari tidak masuk sekolah.
"Saat dibawa ke klinik dan dicek ternyata korban telah hamil, waktu itu usia kandungan telah empat bulan," kata Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Aman Sembiring, Sabtu (13/1/2024).
Awalnya korban tidak mau berterus terang siapa yang telah menghamilinya, ia bilang tidak tahu. Namun terus didesak dan ditanyakan orang tuanya apakah kakak ipar yang telah menghamili, korban pun mengakuinya.
Pelaku baru dilaporkan Kamis (11/1/2024) lalu. Hari itu juga pelaku diamankan warga setempat kemudian dibawa oleh Bhabinkamtibmas bersama pelapor ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Kasi yang akrab dengan media ini.
Pelaku katanya dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.*