iniriau.com, KAMPAR - Tim Polsek Tambang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat). Pria inisial JM ditangkap setelah melakukan pencurian buku d SD Negeri 006, Jl. Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 27, Dusun I Desa Sungai Pinang. Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Rabu (10/1/2024).
Menurut Kapolsek Tambang, AKP. Marupa Sibarani, SH., MH, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Ernalis warga asal Kota Pekanbaru. JM mengambil buku dari dalam gudang penyimpanan SD Negeri 006 Desa Sungai Pinang. Buku tersebut rencananya akan dijual pelaku JM. Namun pelaku berhasil diamankan petugas di SD Negeri 006, Jl. Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 27, Dusun I Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis (11/1/2024).
"Berkat adanya laporan dari warga, kami berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan JM sebagai pelaku,"ucap Kapolsek Tambang, AKP. Marupa Sibarani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X-125 BM 4916 JB, 1 (satu) buah keranjang, dan 320 (tiga ratus dua puluh) buah buku. Akibat tindak pidana tersebut, korban diduga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18 juta Rupiah.
AKP. Marupa Sibarani mengungkapkan setelah adanya laporan dari korban Ia segera memerintahkan Tim Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
"Setelah adanya laporan ke Mapolsek, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Personel Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak mencari pelaku,"ungkapnya.
Diketahui dari hasil pengakuan tersangka JM, Ia mengambil buku tersebut dari dalam gudang penyimpanan SD Negeri 006 Desa Sungai Pinang. Rencananya akan segera dijual.
"Tersangka mengakui telah mengambil buku dari gudang penyimpanan di SD Negeri 006 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang. Tersangka berencana akan menjual buku tersebut kemudian hasil penjualannya akan digunakan untuk membiayai hidup sehari-hari. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tambang, Karena melanggar Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek Tambang.**
R Hakim