Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 22 TKI Ilegal ke Malaysia

Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 22 TKI Ilegal ke Malaysia
Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan penyelundupan 22 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia (foto: istimewa)

iniriau.com,ROHIL - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan penyelundupan 22 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. 11 dari Mereka merupakan pria dari etnis Rohingya.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto pengungkapan itu dilakukan pada Rabu, 3 Januari 2024 kemarin. Berdasarkan pengakuan para pekerja ilegal ini, mereka membayar sebesar Rp5,5 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia menggunakan perahu motor.

"Betul. Tim Satreskrim ada mengamankan 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Panipahan," kata Andrian Kamis (4/1/2024).

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Panipahan. Saat itu personel Polsek sedang melakukan cooling system Pemilu Damai.

"Kemudian, ada masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada keberangkatan sekelompok orang melalui jalur air akan ke Malaysia. Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lingkar Bundaran,” lanjut Andrian.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan sebanyak 22 orang membawa tas, dan akan berangkat ke Malaysia. Semuanya terdiri dari 11 orang laki-laki warga negara Myanmar etnis Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk 11 orang WNI sudah diserahkan kepada Dinas Sosial setempat. Sementara 11 warga Rohingya diserahkan kepada pihak Imigrasi.

"Kami masih menyelidiki siapa orang dibalik pengiriman TKI ilegal ini," pungkas Andrian.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index