Polres Inhu Ringkus Wanita Pengedar Pil Ekstasi di Warung Remang-remang

Polres Inhu Ringkus Wanita Pengedar Pil Ekstasi di Warung Remang-remang
FT tersangka pengedar narkoba di warung remang-remang (foto: istimewa)

iniriau.com,INHU - Seorang perempuan yang diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi diringkus Satresnarkoba Polres. Wanita inisial FT alias Fitri itu ditangkap aparat di kafe remang-remang dalam areal perkebunan PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, membenarkan penangkapan FT. Warga Kecamatan Seberida itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Pelaku FT alias Fitri ditangkap dalam perkara dugaan pengedar pil ekstasi. Pelaku diamankan di kafe remang-remang dalam areal perkebunan PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida," kata Misran, Selasa (28/11/2023).

Menurut Aipda Misran keberhasilan penangkapan pelaku Fitri berdasarkan informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Inhu bahwa di areal PT Mega sering dijadikan sebagai sarana transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Pada hari Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB tim menerima informasi bahwa pelaku Fitri berada di kafe remang-remang tersebut.

"Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan Fitri. Saat digeledah ditemukan dua butir pil ekstasi siap edar. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai," jelas Misran.

Dirumah itu, tim kembali menemukan lima butir pil ekstasi. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak delapan butir.

"Selain narkotika didapati barang bukti uang tunai Rp1.350.000, sepeda motor Honda Scoopy BM 2945 BF. Saat ini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Misran.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index