DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2024 Sebesar Rp4,165 Triliun

DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2024 Sebesar Rp4,165 Triliun
Bupati Bengkalis Kasmarni meneken berita acara pengesahan APBD 2024 disaksikan Wakil Ketua DPRD Sopyan dan Syaiful Ardi (foto Kominfo)

iniriau.com,Bengkalis - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Bengkalis mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4,165 triliun,  dalam rapat paripurna. Rapat tersebut digelar Rabu (1/11/2023).

Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sofyan, didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi dan dihadiri 33 anggota DPRD serta Sekwan DPRD Rafiardi Ikhsan. Sementara dari Eksekutif hadir Bupati Bengkalis Kasmarni, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Terutama atas pelaksanaan sidang paripurna terkait laporan badan anggaran tentang Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, sekaligus pengambilan keputusan.

Sebagaimana keputusan yang telah dibacakan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis tambah Bupati Kasmarni, bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp.4.165.901.040.451. Rincian APBD tahun anggaran 2024 dengan rincian pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.626.160.805.381.

Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kedua, belanja daerah sebesar Rp.4.135.901.040.46,  terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, pembiayaan daerah. Dimana, pembiayaan daerah sebesar Rp.509.740.235.080 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp rp.539.740.235.080, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000.

Selanjutnya Kasmarni menjelaskan, rincian APBD tahun anggaran 2024 tersebut, telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan. Hal ini yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Serta tetap mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2024, RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 dan disinergikan pula dengan arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Riau maupun program prioritas nasional.

"Dengan telah ditetapkannya anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 malam ini, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran,  segera mempersiapkan seluruh administrasi. Serta prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggung jawabkan, baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan secara umum", ujarnya. (Rlsdiskominfo)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index