Pemkab Bengkalis Klarifikasi Pernyataan Kadiskominfotik Riau Soal Ranperda Perubahan APBD

Pemkab Bengkalis Klarifikasi Pernyataan Kadiskominfotik Riau Soal Ranperda Perubahan APBD
Suasana konsultasi Pemda Bengkalis dengan kementerian dalam negeri

iniriau.com, Bengkalis - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya. Dimana Erisman menyebutkan tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurut Aready, apa yang disampaikan Kadiskominfotik Riau  Erisman Yahya, tidak berdasar dan diluar koridor. Namun, Aready memaklumi, karena Kadiskominfotik Provinsi Riau bukan merupakan TAPD ataupun Tim Evaluator. Sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.

Terkait pernyataan Erisnan Yahya bahwa Gubernur Riau H. Syamsuar tidak pernah memperlambat. Apalagi sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, Aready membantahnya.

"Faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab Gubernur pada tanggal 24 Oktober 2023. Ini telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari," jelas Aready, Jumat (27/10/23).

"Hal ini sesuai Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021. Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut H. Aready memaparkan, jawaban surat Gubernur Riau Nomor 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023. Hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 sangat tidak relevan (tidak ada hubungannya), dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.

Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023. Hal ini disebabkan hadirnya empat anggota DPRD  Bengkalis, yang sudah diberhentikan oleh Gubernur Riau, terkesan mengada-ada,"sebut Aready.

"Gubernur beralasan keempat anggita dewan tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD. Ini sangat mengada-ada dan dibuat-buat," tukuk Aready lagi.

Hal itu dipertegas oleh pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid. Bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023. 

Dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif pemerintah, terkait empat orang penggugat. Sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Disamping itu lanjut Fendro, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2032, yang memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat. Untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau, dengan Nomor: Kpts.7134/IX/2023.

Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023. Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi mengingat pentingnya dan perlu segera direalisasikan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 yang bertujuan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pemkab Bengkalis langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu 25 Oktober 2023. Dimana diterima oleh Muhammad Valiandra, selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari yang juga Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.

Dari konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa, Kementerian Dalam Negeri RI telah memfasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023. Sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan gubernur tentang Hasil Evaluasi.

"Kemendagri juga menjelaskan, pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum. Karena dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD," jelas Aready.

Pada akhir penjelasannya, Aready sangat menyayangkan karena diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur. Terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023.

"Sangat disayangkan, padahal dalam Perubahan APBD  Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK. Yakni belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa. Juga termasuk penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak satu bulan untuk 13.014 orang,"ungkap Aready.

Kemudian, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023. Penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Lanjutnya, juga ada pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 sebesar Rp. 65.386.230.011 untuk 136 Desa. Penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang. 

Penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah. Menjaga  stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.

"Tentunya ini menjadi catatan sejarah dan akan diingat oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. *

Rls

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index