DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penetapan RKPD 2024

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penetapan RKPD 2024
Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan memimpin paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023 (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) mengelar rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023. Rapat paripurna tersebut di gedung DPRD Inhil jalan Subrantas Tembilahan,Senin (23/8/2023).

DPRD Inhil mengelar paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023 (foto: istimewa)

 

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh tersebut Wakil Ketua I Edi Gunawan. Turut hadir Wakil Ketua III Andi Rusli serta 23 anggota DPRD Inhil. Sementara dari pihak eksekutif Pemkab Inhil hadir Wakil Bupati Inhil H Syamsudin Uti,Sekda Inhil,Forkopimda Inhil serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti saat menyampaikan sambutan Pemkab Inhil dalam paripurna DPRD Inhil ke-10 masa persidangan II tahun 2023 (foto: istimewa)

 

Pada sambutannya, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti mengatakan Pemkab Inhil telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No 7 tahun 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 tahun 2017.

Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2023 (foto: istimewa)

 

Dimana RKPD tersebut berisi tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Rapat paripurna DPRD Inhil  ke-10 masa persidangan II tahun 2023 (foto: istimewa)

 

RKPD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting. Tujuannya untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Rapat paripurna DPRD Inhil  ke-10 masa persidangan II tahun 2023 (foto: istimewa)

 

Selanjutnya Wabup H.Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (Galeri)

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index