iniriau.com,MERANTI - Seorang pria terduga pengedar sabu ditangkap Polsek Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Selasa (26/9/2023) sore. Pria inisial MN alias Lem (19), warga Desa Lemang tersebut ditangkap di Jalan Hamid, Desa Bina Maju Kecamatan Rangsang Barat.
Menurut Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan SH MH kejadian bermula saat Unit reskrim Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat di Desa Bina Maju sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Selasa (26/9/2023).
"Dari informasi tersebut kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait dugaan itu," ujar Iptu Roly Irvan, Rabu (27/9/2023).
Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melihat seorang yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan Desa Bina Maju.
Kemudian, personel menghampiri orang dicurigai tersebut dan menginterogasinya. Terduga pelaku MN alias Lem kemudian digeledah dengan disaksikan Kepala Desa Bina Maju Zahari.
"Saat digeledah petugas menemukan satu bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam topi miliknya. Ia juga mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya," jelasnya.
Berselang tidak lama, tim kemudian menuju ke rumah pelaku yang beralamat di jalan Abi Yazid Desa Lemang. Sesampainya di rumah pelaku, aparat dengan disaksikan Kades, menggeledah rumah pelaku.
Lagi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu di dalam helm dan satu buah alat hisap (bong) di dalam kasur kamar pelaku.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rangsang Barat guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Iptu Roly Irvan SH MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang satu gram, satu set alat hisap (bong), satu bungkus plastik klep bening, dan satu sendok takar dari pipet.
Kemudian 1satu buah sendok takar dari kotak rokok, satu lembar timah rokok, satu buah topi merek Nike warna hitam, dan satu buah helm merek GIX warna abu abu kombinasi hijau. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda tipe CBR 150 CC warna hitam kombinasi merah Nopol BM 6889 XF, satu unit Handphone merek Vivo Y12 S warna biru metalik.
"Terhadap pelaku kita persangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," sebut Kapolsek.**
Jerry