iniriau.com,PEKANBARU -
Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai berseliweran di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, menjelang tahun politik 2024. Bahkan APK juga terlihat menempel di pohon-pohon yang berada di tepi jalan umum. Meski, saat ini belum masuk dalam waktu kampanye.
Menanggapi hal tersebut Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru mengaku sudah menertibkan APK liar dari beberapa lokasi. Keberadaan APK di pohon salah satu bentuk kesalahan berdasar Perda tersebut. Makanya pihaknya terus melalukan penertiban
"APK liar yang menempel di pohon pun sudah ada yang dicopot dan ditertibkan," kata Kasat Pol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (18/9/2923).
Selanjutnya ungkap Zulfahmi pihaknya akan melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan yang misalnya di pasang di median jalan kemudian di tiang listrik atau yang melintang di jalan. Sebab, pemasangan baliho atau reklame tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
Zulfahmi juga akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru agar upaya penertiban lebih maksimal. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menyurati Partai Politik (Parpol) untuk diteruskan ke calonnya.
"Saya kira partai politik dan para caleg ini sudah sangat paham. Pemilu ini kan agenda demokrasi bukan sekali atau dua kali dilaksanakan, dan mereka seyogyanya sudah paham akan hal ini," tutupnya.**