Wardan Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Bupati Inhil

Wardan Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Bupati Inhil
Surat pengunduran diri HM Wardan sebagai Bupati Inhil (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Muhammad Wardan, telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 September 2023. Keputusan ini diambil karena Bupati Inhil di periode ini berencana maju pada pencalonan anggota DPR-RI dalam Pemilu 2024.

Dalam surat pengunduran diri tersebut,  disampaikan oleh HM Wardan, menjelaskan sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14.

"Sehubungan dengan niat saya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR-RI dalam Pemilu 2024, saya merujuk pada Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14, seperti yang telah disebutkan di atas," bunyi surat tersebut.

"Oleh karena itu, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Indragiri Hilir untuk periode 2018-2023. Saya mohon agar permohonan ini diproses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Surat pengunduran diri itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) di Jakarta. Kemudian Gubernur Riau serta Sekretaris DPRD Inhil di Tembilahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda (Otda) Setdaprov Riau Ely Wardhani saat dikonfirmasi mengaku belun menerima surat tembusan tersebut.

"Saya belum cek. Nanti Senin saya cek lagi . Karena surat inikan diajukan tanggal 14 September," ujar Ely.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index