iniriau.com, Kuansing - Kasus ratusan hektar Kebun Sawit milik pemerintah daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing) yang terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau kini masih bergulir di Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau.
Mantan Kepala Desa Perhentian Sungkai, Endriades yang sebelumnya mengaku siap dipanggil penyelidik Kejati terkait persoalan Kebun Pemda tersebut, ternyata telah hadir memenuhi panggilan penyelidik Kejati Riau pada Kamis (07/09/2023) lalu.
Surat pemanggilan terhadap mantan Kades Perhentian Sungkai itu diterbitkan Kejati pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Riau nomor : PRINT -02/ L.4/Fd.1/01/2023 Jo surat perintah penyelidikan Kajati Riau nomor: PRINT -02.a/L.4/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektar di Desa Perhentian Sungkai, kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan Kajati Riau guna meminta bantuan berupa keterangan Endriades selaku Kepala Desa Perhentian Sungkai waktu itu. Surat perintah penyidikan itu ditandatangani A/n Kajati Riau, Asisten tindak pidana khusus Imran Yusuf, SH., MH., selaku penyelidik.
Kepada media Endriades mengaku, dirinya telah memenuhi panggilan penyelidik Kejati Riau hari kamis (07/09/2023) kemarin. Ia diperiksa sejak pukul 09.00 wib, pagi.
"Iya, saya sudah hadir hari Kamis kemarin untuk memberikan keterangan di Kejati Riau," kata Endriades.
Pada kesempatan itu, Endriades membeberkan sesuai dengan fakta dan data yang ia miliki. Ia mengaku sempat dicecar dengan banyak pertanyaan oleh penyelidik Kejati Riau.
Tidak hanya kepada media ini, ke penyelidik Kejati Riau Endriades juga membeberkan dugaan bahwa Jalunis atau akrab disapa Alun selaku Ketua Kebun Pemda dan BUMDes Karya Muda Bersama telah menyetor uang bulanan ke pihak-pihak terkait.
"Dugaan setoran uang ke beberapa pihak terkait, kalau bukti seperti kwintasi memang tidak punya, tapi pernah disampaikan langsung oleh Alun pada saat rapat di desa," kata Endriades.
Lebih lanjut Endriades menjelaskan, selama kasus ini bergulir di Kejati Riau, Alun sudah tiga kali dipanggil Kejati Riau, namun hanya sekali dihadiri Alun.
"Diduga ada pihak yang melarang Alun untuk hadir memenuhi panggilan Kejati, dan ini sudah saya sampaikan ke penyelidik Kejati," ujar Endriades.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Desa Perhentian Sungkai itu juga menyebutkan, kepengurusan kebun sawit Pemda dan BUMDes Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai dinilai tidak jelas mana yang hak dan mana yang kewajiban.
"Lebih detail lagi, silahkan pihak yang berwenang memeriksa timbangan Ram sawit dan/atau dana BUMDes Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai itu," pintanya.
Sementara itu, Jalunis selaku pengelola ratusan kebun sawit Pemda Kuansing yang dikabarkan telah menyampaikan dalam forum rapat desa terkait adanya setoran kepada pihak terkait, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.**